Breaking News
Loading...
Kamis, 27 September 2012

Info Post
Selasa, 25 September 2012, bertempat di Hotel Nikki Denpasar, KPKNL Denpasar menyelenggarakan sosialisasi sekaligus penggalian potensi di bidang piutang Negara dan lelang. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan satuan kerja di lingkungan kementerian/lembaga yang ada pada wilayah kerja KPKNL Denpasar.



Masih dalam rangka penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan, pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan bentuk sinergi dan kerja sama antara Seksi Piutang Negara dan Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Denpasar. Materi sosialisasi Piutang Negara menitikberatkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. Sedangkan Seksi Pelayanan Lelang mensosialisasikan kewajiban penempuhan mekanisme lelang noneksekusi wajib bagi para Satker/Pemda di wilayah kerja KPKNL Denpasar dalam rangka penghapusan BMN/BMD.



Jalannya Sosialisasi

Setelah acara dibuka oleh Win Handoyo, Kepala KPKNL Denpasar, pada sesi pertama para peserta diberikan materi tentang isi dan telaah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. Kepala Seksi Piutang Negara sebagai narasumber menyampaikan bahwa dengan melihat ketentuan tersebut, potensi pengurusan piutang negara/daerah masih ada terutama difokuskan pada piutang-piutang yang terdapat pada Kementerian Negara/Lembaga. Beliau menambahkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya penyisihan piutang tidak tertagih dan ditentukannya kualitas piutang Kementerian Negara/Lembaga adalah untuk menciptakan laporan pencatatan keuangan pemerintah yang wajar, akuntabel, dan sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan.



Pada sesi kedua, Kepala Seksi Pelayanan Lelang menekankan bahwa kewajiban bagi para Satker Pusat/Daerah dalam hal melakukan penghapusan melalui mekanisme lelang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Maka, Satker Kementerian Negara/Lembaga di wilayah kerja KPKNL Denpasar dan/atau Pemerintah Daerah wajib melaksanakan lelang noneksekusi wajib dalam rangka penghapusan aset-asetnya melalui KPKNL Denpasar sebagai Kantor Lelang Negara.




Pada kesempatan berikutnya, narasumber menyampaikan pula bahwa saat ini kutipan risalah lelang telah dibuat secara simpel namun tetap mencakup klausul-klausul penting dalam risalah lelang dan dicetak pada kertas yang terproteksi dan aman (security paper) sesuai ketentuan Perdirjen Kekayaan Negara No. 02/KN.2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang Oleh KPKNL. Hal ini sebagai wujud upaya DJKN memperbarui dan meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum kepada pembeli lelang. (Andri Rachmawan – Kepala Seksi Hukum dan Informasi)