Breaking News
Loading...
Jumat, 29 Juli 2011

Info Post
Jakarta - Direktur Lelang, Suryanto memulai acara Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER- 05/KN/2011 Tentang Petunjuk Teknis Pejabat Lelang Kelas II pukul 10.00 WIB yang diselenggarakan tanggal 27 Juli 2011 di Hotel Alila, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Direktur PN&KNL, Tenaga Pengkaji, Pejabat Lelang Kelas II, Para Kabid Lelang, para Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV serta staf Direktorat Lelang.

Dalam sambutannya, Direktur Lelang menyampaikan perlunya penggalian potensi lelang yang terdiri dari marketing, excellent service, self improvement, continuing improvement dan networking. Peningkatan lelang diperlukan beberapa pembaharuan yaitu, perlu adanya pembaharuan  di bidang lelang terkait dengan Pejabat Lelang kelas I, saat ini DJKN (dalam hal ini melalui Direktorat Lelang) sedang melakukan pembaharuan tersebut yaitu: styling, securing, simplifying, reporting and monitoring. Pembaharauan tersebut untuk saat ini sedang diaplikasikan kepada Pejabat Lelang Kelas I. Namun, untuk kedepannya akan diterapkan juga kepada Pejabat Lelang Kelas II, demikian kata Suryanto.

Lebih lanjut Direktur Lelang memberikan himbauan dalam sosialisasi tersebut yaitu: menghimbau Balai Lelang agar membuat MOU atau perjanjian kerja sama tidak hanya dengan satu Pejabat Lelang, himbauan kepada KPKNL untuk sharing lelang kepada Pejabat Lelang kelas II, mengingat untuk melakukan revisi PMK diperlukan waktu yang lama, Koordinasi secara intensif dan berkelanjutan antar Pejabat Lelang dan Superintenden, Melakukan penggalian potensi lelang secara berkelanjutan, melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan dan pelaporan secara tepat waktu kepada Superintenden.

Acara kemudian dilanjutkan oleh Para Kasubdit Direktorat Lelang yaitu: Tedy Syandriadi, Ida Novianti dan Isti Indrilistiani. Dalam penjelasannya, Kasubdit BPJL, Tedy Syandriadi menyampaikan bahwa materi yang belum diatur dalam Perdirjen No. 1 tahun 2006. Terdapat penambahan tentang : perpanjangan masa jabatan pejabat lelang, minuta, magang, pengambilan sumpah jabatan, pindah wilayah, pindah alamat kantor dan administrasi kantor dan pelaporan.

Pada kesempatan itu, dilaksanakan sesi pertanyaan. Para peserta antusias untuk memberikan pertanyaan. Ada beberapa Pejabat Lelang Kelas II yang memberikan pertanyaan, salah satunya adalah yang disampaikan oleh  Abdul Aziz, PL Kelas II NTB. Menurut Aziz, yang diatur selama ini cuma kewajiban PL Kelas II, l dan dari DJKN hanya berupa himbauan-himbauan, jadi menurut Abdul Aziz cuma ada kewajiban para PL Kelas II, aturan dari DJKN masih diskriminatif dan PL Kelas II tidak bisa melaksanakan lelang Eksekusi. Kemudian Kasubdit BPJL memberikan jawaban bahwa telah ada upaya dari Kantor Pusat DJKN, yaitu menghimbau KPKNL bila ada lelang non eksekusi sukarela, agar PL Kelas II melaksanakan lelang tersebut di wilayahnya dan DJKN akan mencoba merevisi PMK 93, dan sudah disampaikan kepada Dirjen KN, berkaitan dengan kewenangan melelang untuk PL Kelas II.

Pada pukul 11.50 WIB Dirjen KN, Hadiyanto membuka acara Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER- 05/KN/2011. Dalam sambutannya, Hadiyanto menyampaikan Puji syukur kehadirat Allah SWT, dengan perkenan-Nya saya dapat bertatap muka dengan Saudara sekalian para pejabat lelang kelas II. Dari data yang ada, sebagian Pejabat Lelang Kelas II saat ini masih belum melaksanakan lelang secara optimal. Ada diantaranya yang menyampaikan laporan lelang nihil ataupun melaksanakan lelang namun hasilnya belum optimal terutama memberikan benefit finansial bagi bangsa dan negara. Dari sisi kewajiban pelaporan dan administrasi, banyak Pejabat Lelang Kelas II yang masih belum menyampaikan laporan secara tepat waktu. Laporan seperti jadwal lelang, Laporan Pembeli Wanprestasi, atau Laporan Realisasi Hasil Pelaksanaan Lelang harus disampaikan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam ketentuan, namun pada kenyataannya masih terdapat Pejabat Lelang Kelas II yang belum sepenuhnya menyelesaikan kewajiban tersebut.

Hadiyanto berharap dengan adanya sosialisasi perdirjen 05 ini dapat memberikan kemudahan bagi Saudara sekalian dalam menjalankan tugas sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Tingkatkan terus kinerja dan performa Saudara, jalin koordinasi yang baik dengan rekan kerja Pejabat Lelang dan Superintenden untuk secara bersama dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi yang berharga bagi perkembangan image lelang ke depannya. Forum yang demikian ini kiranya dapat saya katakan sebagai forum yang akan memiliki peran strategis untuk mewujudkan lelang yang credible.

Kemudian acara ditutup oleh Direktur Lelang, Suryanto pada pukul 13.00 WIB.

Humas DJKN
sumber: www.djkn.depkeu.go.id