Breaking News
Loading...
Kamis, 02 Agustus 2012

Info Post
Sebagai bentuk implementasi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-12/KN/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Rekonsiliasi Data Pembayaran Hutang dan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara, pada tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2012, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar telah berkoordinasi dengan penyerah piutang sebagai stakeholder terkait pelayanan pengurusan piutang negara. 

Rekonsiliasi yang dilaksanakan rutin setiap enam bulan sekali ini (semesteran) merupakan langkah nyata KPKNL Denpasar untuk meminimalkan adanya perbedaan data dan selisih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara Penyerah Piutang dengan KPKNL Denpasar, sehingga informasi mengenai Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) serta Biaya Administrasi (Biad) Pengurusan Piutang Negara menjadi lebih akurat. 

Penyerah piutang yang menjadi fokus dalam rekonsiliasi periode semester pertama tahun 2012 merupakan stakeholder yang berada di seluruh wilayah kerja KPKNL Denpasar, antara lain : 
  1. PT. Bank BRI (Persero),
  2. PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali,
  3. PT. Bank Mandiri (Persero), 
  4. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), 
  5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Denpasar, 
  6. PT. Angkasa Pura I (Persero), 
  7. Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, dan 
  8. PT. Sarana Bali Ventura. 
Hasil kegiatan rekonsiliasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi, yang berisi tentang pembayaran pokok hutang dan biaya administrasi pengurusan piutang negara yang diterima oleh penyerah piutang dan KPKNL Denpasar, untuk kemudian dilakukan uji silang (cross check) atas data tersebut, serta masing – masing pihak menandatangani berita acara rekonsiliasi. 
Penandatanganan Berita Acara dengan KPPBC Ngurah Rai

Penandatanganan Berita Acara dengan PT Angkasa Pura I (Persero)
Semester pertama rekonsiliasi ini memberikan informasi PNDS periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Juni 2012 dengan nilai sebesar Rp.1.077.979.270,- serta biaya administrasi pengurusan piutang negara untuk periode yang sama dengan nilai Rp.85.190.793,-. 

Secara umum, pelaksanaan rekonsiliasi data pembayaran hutang dan penerimaan PNBP semester pertama ini mendapat apresiasi positif dari penyerah piutang. Ditambahkan pula oleh Andri Rachmawan S.H., M.Kn. yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Denpasar, bahwa dengan adanya rekonsiliasi ini, selain sebagai implementasi dari Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara juga akan memperkecil adanya kesalahan / selisih data antara penyerah piutang dengan KPKNL, serta sebagai bentuk penggalian potensi PNBP serta upaya memaksimalkan PNDS pada KPKNL Denpasar.