Breaking News
Loading...
Rabu, 08 Agustus 2012

Info Post
Denpasar- Dalam rangka mengoptimalkan hasil lelang, KPKNL Denpasar melakukan upaya terobosan dalam pelaksanaan lelang berupa lelang melalui Tromol Pos / PO BOX. Untuk merealisasikan hal tersebut, KPKNL Denpasar melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak PT. Pos Indonesia dengan membuka pelayanan kotak pos khusus lelang dengan nomor PO BOX 8888 Denpasar 80000. Sebagai langkah awal pelaksanaan lelang dengan cara penawaran tertulis dan tertutup melalui tromol pos, KPKNL Denpasar melaksanakan lelang non eksekusi wajib berupa Barang Milik Negara pada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta wilayah VIII Bali Nusa Tenggara pada tanggal 30 Juli 2012 berupa 4 (empat) unit kendaraan bermotor yang dipimpin oleh Sdr. Rita Ambar Sari selaku Pejabat Lelang. Jumlah peminat lelang yang memasukkan surat penawaran dalam amplop tertutup melalui kotak pos cukup banyak, dari total nilai limit yang ditetapkan oleh penjual sebesar Rp 53.610.000,00 nilai total penawaran tertinggi yang masuk adalah sebesar Rp 91.950.000,00 atau terjadi kenaikan sebesar 171,5 % dari harga limit lelang. 




Keesokan harinya, pada tanggal 31 Juli 2012 KPKNL Denpasar kembali melaksanakan lelang non eksekusi wajib dengan cara penawaran tertulis dan tertutup melalui tromol pos berupa Barang Milik Negara pada Kantor Wilayah XIV DJKN Denpasar terdiri dari 3 (tiga) kendaraan bermotor dan paket perlengkapan kantor yang dipimpin oleh Sdr.Nyoman Heriawan selaku pejabat lelang. Banyak calon peserta lelang yang telah memasukkan surat penawaran dalam amplop tertutup melalui kotak pos, dari total nilai limit yang ditetapkan oleh penjual sebesar Rp 52.740.000,00 nilai total penawaran tertinggi yang masuk adalah sebesar Rp 87.700.000,00 atau terjadi kenaikan sebesar 166,28 % dari harga limit lelang. 


Dari dua kali pelaksanaan lelang perdana melalui tromol pos tersebut, dapat dikatakan bahwa alternatif pelaksanaan lelang melalui tromol pos diharapkan membawa dampak positif baik dari sisi KPKNL yakni optimalnya hasil lelang maupun dari sisi masyarakat yakni menghapus stigma negatif bahwa pelaksanaan lelang dikuasai oleh orang-orang tertentu.