Breaking News
Loading...
Kamis, 16 Februari 2012

Info Post
Rabu (15 Februari 2012) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar menerima laporan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan perihal adanya akun jejaring sosial Facebook yang mengaku sebagaiBAMBANG TRI SUTEJO SH. Msg. NIP 61127130 (mengaku sebagai Kepala KPKNL Denpasar / Kepala Bagian KPKNL Denpasar). Segera setelah menerima laporan tersebut, Kepala KPKNL Denpasar WIN HANDOYO, S.H., M.H. memerintahkan stafnya untuk melakukan identifikasi atas laporan tersebut. Hasil Identifikasi sementara pada tanggal 16 Februari 2012 adalah sebagai berikut :
  1. Akun Facebook yang mengaku sebagai BAMBANG TRI SUTEJO (Kpknl Denpasar) dengan alamat situs http://www.facebook.com/profile.php?id=100000363941066 bukanlah akun yang mewakili / milik pejabat atau bahkan pegawai KPKNL Denpasar, hal ini didasarkan pada data kepegawaian yang tidak menemukan nama tersebut tercatat sebagai pegawai KPKNL Denpasar.
  2. Data pada akun Facebook tersebut tidak memiliki kesesuaian antara lain : 
  • Foto profil (diduga palsu) yang menunjukan foto seseorang yang menggunakan seragam khas pemerintah daerah yang sangat berbeda dengan pakaian yang dikenakan pegawai DJKN atau Kementerian Keuangan pada umumnya.
  • Nomor Induk Pegawai (NIP) yang digunakan dan diduga palsu, masih menggunakan NIP yang lama yaitu NIP 61127130.
  • Nomor telepon contact person / Penanggung Jawab menggunakan nomor handphone 0852 3333 9795 yang mengatasnamakan sebagai nomor telepon KPKNL Denpasar.
  • Penggunaan beberapa foto kegiatan, pegawai atau pejabat yang direpresentasikan sebagai Foto KPKNL Denpasar pada akun Facebook tersebut (http://www.facebook.com/media/set/?set=a.348262781862517.78934.100000363941066&type=3) diambil oleh pelaku dari situs resmi KPKNL Denpasar dengan tujuan untuk lebih meyakinkan calon korban.
  • Hari dan jam kerja yang dicantumkan pada akun Facebook tersebut (Senin - Jumat pkl. 08.00-15.00 serta Sabtu pkl. 08.00-12.00) tidak sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku di DJKN atau Kementerian Keuangan pada umumnya.
Akun Facebook tersebut diindikasikan untuk tujuan PENIPUAN dengan menggunakan modus seolah-oleh akan diadakan lelang oleh KPKNL Denpasar dan pelaksanaan lelang tersebut diatasnamakan KPKNL Denpasar, dengan cara calon korban menghubungi pelaku melalui nomor 0852 3333 9795 kemudian pelaku akan mensyaratkan transfer sejumlah uang ke rekening tertentu untuk mengikuti lelang fiktif tersebut.

Berdasarkan hasil identifikasi sementara tersebut diatas, kami menghimbau dan kami tegaskan kepada seluruh masyarakat serta pengguna jasa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar bahwa :
  1. KPKNL Denpasar tidak pernah memiliki akun pada situs jejaring sosial (Facebook, Twitter, dsb) yang merepresentasikan sebagai organisasi KPKNL Denpasar.
  2. Informasi resmi mengenai KPKNL Denpasar (Pengumuman / Pelaksanaan Lelang, Informasi Piutang Negara, Informasi Pengelolaan Kekayaan Negara dsb) dapat diakses secara luas melalui : Ruang Area Pelayanan Teladan (APT) KPKNL Denpasr yang berada di KPKNL Denpasar dengan alamat Gedung Keuangan Negara (GKN) I Jalan Dr. Kusuma Atmaja Denpasar.
Situs resmi KPKNL Denpasar : www.kpknldenpasar.com

Telepon : 0361-229151; 0361-234623.
Faksimili : 0361-229151.

Apabila masyarakat / pengguna jasa menemukan indikasi adanya penipuan atau hal serupa lainnya yang mengatasnamakan KPKNL Denpasar, dimohonkan kesediaannya untuk menginformasikan kepada KPKNL Denpasar Up. Kepala Seksi Hukum dan Informasi melalui surat tertulis ke alamat KPKNL Denpasar, atau secara lisan melalui nomor telepon 0361-229151 atau 0361-234623.

Demikian kami sampaikan sebagai himbauan dan diminta kepada masyarakat serta pengguna jasa KPKNL Denpasar untuk lebih waspada akan indikasi penipuan sejenis yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.