Breaking News
Loading...
Rabu, 23 Mei 2012

Info Post
Pada hari Senin tanggal 21 Mei 2012 bertempat di hotel Oranjje, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar diselenggarakan kegiatan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar. Peserta kegiatan terdiri dari pejabat struktural dan staff termasuk Kepala BBPOM di Denpasar. Maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk menambah pengetahuan pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) bagi para pegawai dilingkungan BBPOM di Denpasar. 

Acara pada kegiatan ini adalah pengelolaan dan penatausahaan BMN dengan narasumber Usman Arif Murtopo untuk materi pengelolaan BMN dan Agung Purnama untuk materi penatausahaan BMN. Materi yang disampaikan adalah pengelolaan dan penatausahaan BMN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 berikut peraturan pengganti dan peraturan pelaksananya. Isi materi pengelolaan BMN meliputi penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan. Untuk isi materi penatausahaan latar belakang, unit organisasi dan tata cara penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. 
Setelah pemaparan materi selesai dilanjutkan tanya jawab, ada dua pertanyaan yang menurut kami perlu didiskusikan lebih lanjut, yaitu: 

Apakah barang rampasan atas hasil operasi BBPOM dapat dikategorikan sebagai BMN? 

Apakah pemusnahan barang rampasan hasil operasil BBPOM harus ada ijin dari Menteri Keuangan?