Breaking News
Loading...
Senin, 04 Juni 2012

Info Post
Pada hari Kamis, tanggal 31 Mei 2012 bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Walikota Denpasar, KPKNL Denpasar berbagi pengetahuan tentang pengelolaan BMN/D dan lelang aset Pemerintah Daerah dihadapan jajaran Pemerintah Kota Denpasar yaitu, Inspektorat Kota Denpasar, Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Keuangan, Bagian Hukum dan Bagian Progam Pembangunan. KPKNL Denpasar diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang. 

Maksud dan tujuan kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada jajaran Pemerintah Kota Denpasar tentang Pengelolaan BMN/D secara umum dan Pelaksanaan Lelang BMD. Dalam kesempatan ini Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menyampaikan materi pengelolaan BMN/D sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2006 serta PP Nomor 38 Tahun 2008, sedangkan Kepala Seksi Pelayanan Lelang menyampaikan materi lelang sesuai Vendureglement dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010. 

Materi pengelolaan BMN/D yang disampaikan adalah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2004 serta Pasal 51 PP Nomor 38 Tahun 2008. Materi lelang yang disampaikan adalah mulai pengertian lelang sampai dengan tata cara pengajuan permohonan lelang BMD. Seluruh peserta dari jajaran Pemerintah Kota Denpasar sangat antusias mengikuti pemaparan yang disampaikan narasumber. Banyak pertanyaan disampaikan kepada narasumber terkait pengelolaan BMN/D maupun lelang BMD. Hakekatnya dalam pengelolaan BMN/D aturan induknya sama, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2004, PP Nomor 6 Tahun 2006 dan PP Nomor 38 Tahun 2008, namun hanya aturan teknisnya yang berbeda. Untuk menjembatani perbedaan aturan teknis tersebut diperlukan koordinasi yang baik antara Pemerintah Kota Denpasar dengan KPKNL Denpasar, hal ini untuk mengimplementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya sinergi yaitu membangun kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan.