Breaking News
Loading...
Kamis, 19 April 2012

Info Post
Pada hari Selasa tanggal 17 April 2012, bertempat di Hotel Grand Shanti, Denpasar, KPKNL Denpasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi KMK-271/KMK.06/2011, Pengelolaan BMN dan Aplikasi SIMANTAP. Tepat pukul 08.30 WITA acara dibuka oleh Win Handoyo selaku Kepala KPKNL Denpasar. Di acara yang dihadiri dari perwakilan 184 Satker K/L diwilayah kerja KPKNL Denpasar, dalam sambutan pembukaannya Kepala KPKNL Denpasar mengucapkan selamat datang dan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi kepada seluruh peserta serta menyampaikan maksud dan arti pentingnya sosialisasi, tidak lupa disampaikan pula terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kerja sama yang selama ini telah terbina dengan sangat baik dan diharapkan semakin dapat ditingkatkan untuk masa mendatang. Pada kesempatan ini pula diberikan penghargaan kepada 2 (dua) Satker terbaik dengan kategori sebagai Satker terbaik dalam penatausahaan BMN Tahun 2011 yang diberikan kepada BPS Propinsi Bali dan kategori sebagai Satker terbaik dalam pengelolaan BMN Tahun 2011 diberikan kepada Kepolisian Daerah Bali. 

Kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi 5 (lima) sesi, yaitu: sesi pertama sosialisasi KMK-271/KMK.06/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara Pada Kementerian Negara/Lembaga, sesi kedua pengelolaan BMN khususnya isu-isu terbaru seperti: penyelesaian bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi atau restorasi), poin-poin penting PMK-250/PMK.06/2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga, dan Pokok-pokok penyempurnaan tata cara pelaksanaan sewa sebagaimana diatur dalam PMK-33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. Sesi pertama dan kedua disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Usman Arif Murtopo. 

Sesi ketiga diisi tentang pengelolaan BMN sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 6 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2008 dan PMK-96/PMK.06/2007 yang disampaikan oleh Agung Purnama. Sesi keempat tentang tata cara perhitungan sewa BMN sesuai PMK-33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Desak Putu Jeny. Sesi terakhir yaitu sosialisasi Aplikasi SIMANTAP yang disampaikan oleh Agung Purnama. Upaya sosialisasi aplikasi SIMANTAP ini merupakan upaya langsung yang disampaikan kepada Satker. Sebelumnya pemberitahuan permintaan data tanah dengan aplikasi SIMANTAP kepada Satker telah diupayakan melalui email kepada masing-masing Satker, melalui halaman elektronik KPKNL Denpasar dan melalui surat yang difaksimil maupun dikirim dengan pos. Sampai dengan acara sosialisasi SIMANTAP data tanah yang telah diterima KPKNL Denpasar melalui aplikasi SIMANTAP ada 70 Satker. Perlu diketahui dari 184 Satker K/L tidak semuanya mempunyai tanah. Disampaikan pula data tanah yang telah masuk tersebut belum diverifikasi kebenaran materiilnya oleh KPKNL Denpasar. Diakhir sosialisasi SIMANTAP disampaikan pesan ucapan terima kasih kepada Satker yang telah mengirim data tanahnya dan kepada Satker yang belum mengirim data tanah dimohon segera mengirim data tanahnya. 

Antusias peserta sosialisasi tampak pada acara tersebut dimana pada setiap sesi kesempatan tanya jawab yang diberikan panitia dimanfaatkan oleh peserta untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Untuk pertanyaan yang bisa diberikan solusi sesuai ketentuan peraturan perundangan maka langsung diberikan jawaban atau solusi oleh narasumber, namun untuk pertanyaan yang solusinya masih membutuhkan peraturan atau belum ada peraturannya, maka kami tampung dan akan kami teruskan ke Direktorat Barang Milik Negara. Kepada Satker juga dihimbau untuk lebih rajin mengunjungi halaman elektronik KPKNL Denpasar di: www.kpknldenpasar.com, karena hal-hal terbaru khususnya peraturan tentang pengelolaan BMN akan selalu di upload. Akhirnya acara ini ditutup oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mewakili Kepala KPKNL Denpasar