Breaking News
Loading...

KPKNL Denpasar dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai tindak lanjut dari adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan. berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

Pada awal berdirinya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar bernama Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang (KP2LN) Denpasar. KP2LN Denpasar dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 445/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 425/KMK.01/2002.

Selanjutnya dengan adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dibentuklah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengganti DJPLN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dibentuklah KPKNL Denpasar menggantikan KP2LN Denpasar.