Pada awal berdirinya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar bernama Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang (KP2LN) Denpasar. KP2LN Denpasar dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 445/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 425/KMK.01/2002.
Selanjutnya dengan adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dibentuklah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengganti DJPLN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dibentuklah KPKNL Denpasar menggantikan KP2LN Denpasar.